Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dinas Pemuda dan Olahraga terindikasi melakukan pengeluaran senilai Rp186.474.768, dengan rincian sebagai berikut:
Rp24.191.000 pengeluaran tanpa adanya dokumen pertanggungjawaban yang sah, dan
Rp162.283.768 yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan karena ketidaksesuaian antara dokumen dan bukti fisik pembelian.
BPK RI mengungkapkan adanya beberapa kelalaian administrasi yang mengarah pada penyalahgunaan dana APBD, di antaranya:
Dokumen pertanggungjawaban yang tidak dilengkapi dengan tanda tangan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan penyedia barang/jasa, meskipun kuitansi sudah ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Kepala SKPD.
Bukti pembelian yang menggunakan format tulisan tangan yang serupa, meskipun berasal dari toko atau penyedia yang berbeda.
Ketidaksesuaian antara data pengeluaran dengan hasil konfirmasi toko.
Ketidaklengkapan dokumen pertanggungjawaban yang hanya berupa kuitansi dinas tanpa bukti pendukung yang sesuai ketentuan.
Menurut penuturan Bendahara Pengeluaran, meski dokumen pertanggungjawaban tidak lengkap, ia tetap menandatangani kuitansi dan menyerahkannya kepada Kepala Dinas untuk tanda tangan, meskipun belum ada bukti tambahan yang memadai. Temuan ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa pejabat yang mengesahkan dokumen harus bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat hukum yang timbul.
Penyimpangan ini juga bertentangan dengan beberapa pasal dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, khususnya mengenai ketentuan honorarium yang diberikan kepada anggota tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai dengan klasifikasi yang berlaku.
BPK RI mencatat bahwa kondisi ini tidak lepas dari kurangnya pengawasan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai Pengguna Anggaran, serta kelemahan dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh PPTK, PPK-SKPD, dan Bendahara Pengeluaran.
Klasifikasi Temuan BPK
Temuan ini dikelompokkan ke dalam dua kategori:
Pengeluaran Tanpa Dokumen Pertanggungjawaban yang Sah (Rp24.191.000).
Pengeluaran yang Tidak Dapat Diyakini Kebenarannya (Rp162.283.768), yang mencakup ketidaksesuaian dengan bukti fisik dan aturan yang berlaku.
Meskipun temuan ini menunjukkan adanya penyimpangan signifikan, redaksi membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab. Pihak yang bersangkutan, termasuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga serta seluruh pejabat yang terlibat, dipersilakan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi resmi dalam waktu yang ditentukan.
Dinas Pemuda dan Olahraga diharapkan segera melakukan evaluasi internal dan perbaikan dalam pengelolaan anggaran. Kepala Dinas, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran harus memastikan seluruh pengeluaran didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah, lengkap, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting agar pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta menghindari potensi kerugian negara di masa depan.