Jejak Perjuangan  | Terupdate, Tegas dan Terpercaya

BPK Ungkap Kelebihan Bayar dan Ketidaksesuaian Mutu Proyek Fisik Dinas PUPR Lubuk Linggau: Potensi Kerugian Capai Rp4,6 Miliar

LUBUK LINGGAU — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 mengungkap adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi mutu dalam pelaksanaan pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, irigasi, serta pembangunan gedung dan bangunan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuk Linggau.

Temuan tersebut tidak hanya menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan fisik proyek, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah hingga Rp4.544.291.151,57 serta kelebihan pembayaran riil sebesar Rp105.628.712,36.

Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau pada tahun 2024 mengalokasikan anggaran sebesar Rp335,76 miliar untuk belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, dengan realisasi mencapai Rp227,44 miliar atau 67,74%. Dari total realisasi ini, 24 paket pekerjaan yang diaudit dengan nilai kontrak Rp110,93 miliar menunjukkan indikasi kuat ketidaksesuaian.

Hasil pemeriksaan fisik BPK, yang dilakukan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas lapangan, pelaksana pekerjaan, dan diketahui oleh Kepala Dinas PUPR, menyimpulkan adanya:

Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp4.306.709.415,70

Ketidaksesuaian spesifikasi mutu sebesar Rp142.706.422,08 yang tersebar pada 7 dari 24 paket pekerjaan yang diperiksa.

Kondisi serupa juga terjadi pada pelaksanaan proyek drainase lingkungan oleh CV YMK, di wilayah Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Dengan nilai kontrak Rp996,53 juta, pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% hanya dalam waktu 23 hari, antara 9 hingga 31 Desember 2024.

Namun, hasil uji fisik pada 12 Maret 2025 yang disaksikan oleh semua pihak terkait menunjukkan kekurangan volume senilai Rp22.657.620,00. Temuan tersebut diperkuat oleh dua dokumen resmi: Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan Berita Acara Hasil Pengujian Fisik, yang telah disepakati oleh pelaksana.

Masalah serupa juga mencuat dalam pelaksanaan dua proyek pembangunan gedung dan bangunan senilai Rp18,87 miliar. Dari uji petik yang dilakukan BPK bersama Inspektorat dan pihak terkait, ditemukan kekurangan volume sebesar Rp200.504.026,15.

Pembahasan resmi antara pemeriksa dan jajaran pelaksana kembali menghasilkan kesepakatan atas hasil pemeriksaan ini, yang dituangkan dalam berita acara resmi pada 23 April 2025.

Secara keseluruhan, hasil audit BPK menunjukkan bahwa Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp4,54 miliar lebih, ditambah kelebihan bayar aktual senilai Rp105,6 juta. Hal ini terjadi karena pekerjaan yang dibayarkan tidak sesuai volume dan mutu kontrak yang ditetapkan.

BPK menyebut bahwa praktik tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Khususnya:

Penyedia tidak bertanggung jawab atas akurasi volume dan mutu pekerjaan;

Pembayaran tidak didasarkan pada hasil pengukuran volume aktual di lapangan;

PPK tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh atas barang/jasa yang diterima;

Penyedia tidak dikenai sanksi administratif atas kekurangan volume dan mutu.

Lebih lanjut, BPK menyoroti lemahnya fungsi pengawasan baik dari sisi internal (PPK, pengawas lapangan, PPTK) maupun eksternal (inspektorat daerah). Ketidaktegasan dalam menindak pelanggaran berulang oleh penyedia jasa dikhawatirkan akan membentuk pola pembiaran yang sistemik.

Pelanggaran terhadap klausul kontrak yang seharusnya melindungi keuangan negara dalam proyek-proyek bernilai besar menjadi perhatian khusus. Di sisi lain, pembayaran dilakukan meskipun pekerjaan belum mencapai volume atau mutu yang disepakati, melanggar prinsip dasar efisiensi dan akuntabilitas anggaran negara.

Dalam semangat jurnalisme yang berimbang dan profesional, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, khususnya Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau, para penyedia jasa konstruksi yang disebut dalam LHP, serta pejabat teknis seperti PPK dan pengawas proyek.

Hak jawab akan dimuat secara proporsional dan objektif sesuai dengan kaidah jurnalistik serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku di Indonesia.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال