Temuan ini terungkap melalui pemeriksaan mendalam terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja, yang mencakup biaya servis rutin/berkala, pembelian sparepart, jasa perbaikan, dan pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan dinas Sekretariat Daerah. Berikut adalah rincian anggaran dan realisasi pemeliharaan kendaraan dinas yang ditemukan:
Tahun 2024:
Anggaran: Rp 446.500.000,00
Realisasi: Rp 333.996.900,00
Tahun 2023:
Anggaran: Rp 654.740.000,00
Realisasi: Rp 654.179.000,00
Tahun 2022:
Anggaran: Rp 418.000.000,00
Realisasi: Rp 417.809.000,00
Meski secara keseluruhan, tidak terdapat kenaikan anggaran dan realisasi yang signifikan kecuali pada tahun 2023, temuan ini mengindikasikan adanya pemborosan dalam pengelolaan belanja pemeliharaan kendaraan dinas. Pada tahun 2024, juga tercatat adanya penganggaran sewa kendaraan untuk KDH, WKDH, serta pejabat eselon 2 dan 3 di Sekretariat Daerah, serta penggunaan kendaraan yang dipinjamkan ke instansi vertikal dan organisasi lain.
Hasil klarifikasi terhadap Bendahara Pengeluaran dan Kasubag Umum Sekretariat Daerah menyatakan bahwa anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas digunakan untuk berbagai kegiatan pemeliharaan, seperti servis rutin, perbaikan kerusakan, pembelian ban, hingga servis berat. Namun, ditemukan adanya ketidaktahuan dari pihak PPTK dan Kabag Umum Sekretariat Daerah bahwa biaya pemeliharaan juga mencakup pembelian bahan bakar untuk kendaraan operasional.
Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk menghindari terjadinya pemborosan anggaran yang tidak sesuai dengan Standar Harga Satuan (SSH).
BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mendorong Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk segera menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait Sebagai bagian dari prinsip jurnalisme yang berimbang dan profesional, redaksi membuka ruang bagi pihak terkait yang disebutkan dalam laporan untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan resmi atas temuan BPK RI tersebut. Hak jawab dapat disampaikan kepada redaksi melalui surat resmi atau saluran komunikasi yang tersedia.
Catatan: Rilis ini disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024. Redaksi menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan berkomitmen menyampaikan informasi berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.