Lubuklinggau- Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tindak lanjut atas laporan dugaan korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023-2024 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 58 Kota Lubuklinggau.
Laporan ini disampaikan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN).Senin,26 mei 2025.
Menurut surat balasan dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada tanggal 20 Mei 2025, laporan dugaan korupsi tersebut telah ditindaklanjuti. Ketua LSM PROJAMIN mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kinerja Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang telah menanggapi laporan mereka.
"Pengelolaan dana BOS di SDN 58 Kota Lubuklinggau sangat tidak transparan dan diduga berpotensi merugikan negara. Kami sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam menindaklanjuti laporan kami," ungkap Ketua LSM PROJAMIN saat diwawancarai oleh media.
Dugaan korupsi dana BOS di SDN 58 Kota Lubuklinggau menjadi sorotan publik karena dampaknya yang signifikan terhadap kualitas pendidikan di sekolah tersebut. LSM PROJAMIN berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku korupsi dapat diberikan sanksi yang setimpal.
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana BOS di SDN 58 Kota Lubuklinggau. Masyarakat diharapkan dapat terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung upaya penegakan hukum di Kota Lubuklinggau.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan meningkatkan transparansi pengelolaan dana publik. LSM PROJAMIN akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.